Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Revisi UU KPK Harus Menguatkan Lembaga, Bukan Melemahkan

Gedung KPK IDN Times/Irfan Fathurohman

Bandung, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bakal melakukan revisi undang-undang (UU) tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK). Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat yang isinya menyetujui revisi UU tersebut.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Didin Muhafidin, menilai revisi UU KPK memang bisa dilakukan. Terlebih keinginan revisi itu disebut untuk memperbaiki kinerja KPK. Harapannya agar lembaga yang memiliki kewenangan besar itu jangan sampai melakukan kesalahan atau penyalahgunaan wewenang ketika memberantas korupsi.

Menurutnya, berdasarkan aspek kebijakan publik, revisi UU tidak melanggar aturan karena memang dalam hukum administrasi negara pun diatur. "Tapi harus ada yang mengontrol supaya kewenangan yang diberikan tidak menyimpang dari hukum yang diberikan oleh administrasi negara," ucap Didin Sabtu (14/9).

1. Jangan sampai ada anggota legislatif maupun eksekutif yang jadi dewan pengawas KPK

IDN Times/Aan Pranata

Salah satu hal yang saat ini ramai diperbincangkan adalah persoalan keberadaan dewan pengawas KPK yang informasinya akan diisi oleh anggota legislatif dan eksekutif. Poin ini lah yang harus digarisbawahi jangan sampai keberadaan anggota dewan pengawas justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Yang sekarang menjadi persoalan itu pengawas inginnya dari anggota DPR itu yang tidak benar, harus independen misalnya akademisi itu yang dinilai bisa mewakili," ujar Didin.

Dia menilai komposisi dewan pengawas KPK dari legislatif dan eksekutif sudah pasti menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat. Hal itu dikarenakan dua lembaga ini justru yang kerap tersandung masalah korupsi.

"Karena berpotensi ada persekongkolan, karena mayoritas yang ditangkap kan di DPR, artinya masyarakat secara umum melihatnya nanti akan bias," tutur Didin.

2. Keberadaan dewan pengawas harus menjadikan kinerja KPK lebih baik

IDN Times/Aan Pranata

Didin menuturkan, keberadaan dewan pengawas sebenarnya bisa membuat KPK bekerja lebih baik. Asalkan posisi ini ditempati mereka yang memang pro pada pemberantasan korupsi secara menyeluruh, termasuk menyelesaikan kasus yang selama ini masih tertahan.

"Ketika KPK membuat penyimpangan itu hal yang ditegur. Contoh kasus-kasus yang menggantung seperti RJ lino yang terkatung-katung sampai hari ini. Seolah kan dihentikan, tapi SP3 tidak kan," ungkap Didin.

3. Pencegahan korupsi harus lebih ditekankan

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, hal yang perlu ditekankan pada revisi UU KPK adalah bagaimana seluruh pihak bisa melakukan pencegahan secara masif. Selama ini KPK dan lembaga pemerintah lainnya hanya terlihat melakukan penangkapan semata, tapi kurang aktif dalam pencegahan korupsi.

Hal itu dikarenakan, pada UU KPK sekarang terkait pencegahan korupsi hanya sebatas melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan kekayaan, kemudian menerima laporan masyarakat, serta memberikan edukasi hingga kampanye antikorupsi.

"Pembinaan ini bisa dilakukan, misalnya kepada calon ASN (Aparatur Sipil Negara) yang biasanya mereka lah ditangkap KPK karena melakukan korupsi saat bertugas," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us