Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar Job Fair dan Walk In Interview khusus penyandang disabilitas ber-KTP Surabaya, menawarkan 285 lowongan pekerjaan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 25–26 November 2025, di Gedung Wanita Chandra Kencana, Jalan Kalibokor Selatan No. 2 Surabaya. (Dok. Pemprov Jabar)
Kristian menambahkan, Pemprov Jabar perlu menyiapkan masa transisi apabila merger OPD benar-benar dilakukan. Ukuran kinerja harus ditetapkan sejak sebelum penggabungan agar dampaknya dapat dievaluasi secara objektif.
Beberapa indikator yang bisa digunakan antara lain waktu penyelesaian layanan, jumlah masyarakat yang dilayani, tingkat pengaduan, kepuasan pengguna, ketepatan pencapaian program hingga biaya pelayanan untuk setiap pengguna.
Selama proses transisi, menurutnya, pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena pemerintah sedang melakukan penataan struktur birokrasi.
"Dengan kata lain, yang boleh berubah lebih dahulu adalah struktur belakangnya, bukan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan," ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah perlu mengantisipasi resistensi dari pegawai maupun pimpinan OPD. Penolakan terhadap merger tidak selalu berarti pihak tersebut tidak rasional, tetapi bisa muncul karena adanya kekhawatiran kehilangan kewenangan, pengaruh, identitas organisasi maupun posisi personal.
Karena itu, proses merger harus disertai komunikasi dan evaluasi terbuka. Pemerintah juga perlu melibatkan pihak yang terdampak, termasuk masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Efisiensi anggaran adalah alat, bukan tujuan akhir. Jika merger menghemat belanja birokrasi tetapi membuat pelayanan lebih lambat, akses masyarakat lebih sulit, atau pertanggungjawaban menjadi kabur, maka pemerintah sebenarnya hanya memindahkan biaya dari APBD kepada masyarakat," tutur Kristian.
Sebaliknya, merger layak dilanjutkan apabila hasil evaluasi menunjukkan sumber daya menjadi lebih efisien sekaligus kualitas pelayanan tetap terjaga atau meningkat. Kristian menegaskan, kerangka Sauter dapat menjadi pijakan awal dalam melihat rencana merger OPD. Namun, penerapannya di Jawa Barat tetap membutuhkan pengukuran empiris sehingga teori tersebut tidak sekadar menjadi pembenaran atas keputusan penggabungan organisasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.