Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pasca Tragedi Tambang Gunung Kuda Cirebon Reklamasi Jadi Tuntutan Mendesak

Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon. (Dokumentasi BNPB)
Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunung Kuda Cirebon. (Dokumentasi BNPB)
Intinya sih...
  • Gunung Kuda mengalami degradasi serius
  • Longsor mematikan jadi alarm nyata kegagalan reklamasi
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan perusahaan tambang diminta bertindak tegas
  • Bentang alam Gunung Kuda mengalami degradasi serius
  • Longsor menjadi alarm nyata kegagalan reklamasi
  • DLH meminta aksi nyata perusahaan tambang lakukan reklamasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyatakan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan yang masif di kawasan tambang Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang.

DLH mendesak seluruh pengusaha tambang di wilayah itu segera melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas galian yang selama ini diabaikan.

Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, reklamasi bukan sekadar imbauan moral, melainkan menjadi bagian dari regulasi yang wajib dijalankan.

Tanggung jawab reklamasi sudah tercantum dalam dokumen lingkungan masing-masing perusahaan tambang, termasuk dokumen UKL-UPL dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Reklamasi adalah kewajiban hukum. Itu bukan lagi sekadar janji, tapi harus dilakukan. Kami sudah berulang kali mengingatkan,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Sejak 2020, wewenang perizinan usaha tambang mineral bukan logam dan batuan memang dialihkan ke pemerintah pusat, yang kemudian mendelegasikan sebagian kewenangan tersebut kepada pemerintah provinsi. Namun, kata Iwan, hal itu tidak membuat pemerintah kabupaten lepas tangan.

"Kami tetap memonitor. Setiap enam bulan, perusahaan wajib menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan dan kami evaluasi kesesuaian antara praktik tambang di lapangan dengan dokumen lingkungan yang telah mereka ajukan," ujar Iwan.

1. Bentang alam Gunung Kuda alami degradasi serius

Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

DLH Kabupaten Cirebon telah melakukan observasi jangka panjang terhadap kawasan tambang Gunung Kuda. Hasil pengamatan, termasuk dari citra satelit yang dibandingkan sejak tahun 2009 hingga 2025, menunjukkan kerusakan yang semakin meluas.

Area yang dahulu dipenuhi vegetasi kini berubah menjadi lahan terbuka yang gundul dan tandus. "Dulu kita masih lihat hamparan hijau. Sekarang tinggal bebatuan dan tanah terbuka. Itu menurunkan kualitas lingkungan secara drastis,” ujar Iwan.

Perubahan drastis ini tidak hanya berdampak pada estetika lanskap, tetapi juga berimbas langsung pada fungsi ekologi tanah. DLH mencatat lahan bekas tambang kehilangan kemampuan menyerap air hujan, yang mengakibatkan tingginya potensi longsor dan banjir.

"Daya serap tanah sudah rusak. Air hujan yang dulu bisa diserap, sekarang langsung mengalir deras. Risiko bencana meningkat tajam,” jelas Iwan.

2. Longsor jadi alarm nyata kegagalan reklamasi

Proses pencarian korban di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (IDN Times/Hakim Baihaqi)
Proses pencarian korban di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Desakan terhadap reklamasi ini mencuat hanya beberapa hari setelah tragedi longsor mematikan terjadi di lokasi tambang Gunung Kuda. Pada Jumat (30/5/2025), tebing batu setinggi puluhan meter runtuh dan menimpa sejumlah pekerja tambang yang tengah beraktivitas. Data terakhir menyebutkan 21 orang tewas dan empat lainnya dinyatakan hilang.

DLH Cirebon menegaskan, meski kewenangan pengawasan utama kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah daerah tetap berhak memberikan peringatan dan dorongan agar pengusaha tambang menunaikan tanggung jawab lingkungannya.

"Kami sudah jalankan fungsi kami. Sekarang kami mendorong provinsi bertindak tegas. Jangan tunggu kejadian lebih buruk,” tegas Iwan.

3. DLH minta aksi nyata perusahaan tambang lakukan reklamasi

Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Ia juga mengingatkan, setiap pengusaha tambang telah merancang rencana reklamasi sejak awal proses izin. Hal itu berarti mereka seharusnya sudah memiliki dana cadangan dan strategi untuk memulihkan lingkungan pasca aktivitas tambang.

DLH pun mendorong partisipasi publik untuk ikut mengawasi aktivitas tambang dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.

"Reklamasi itu bukan hal mendadak. Mereka sudah tahu kewajibannya sejak awal. Sekarang waktunya mereka buktikan komitmen itu. Lingkungan adalah milik bersama. Kami mengajak masyarakat aktif mengawasi dan menjaga,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us