Rekapitulasi Surat Sura Pilkada Jabar Pakai Sistem Sirekap

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan, rekapitulasi suara suara Pilkada kembali menggunakan aplikasi Sirekap. Hal ini sama dengan proses rekapitulasi Pilpres dan Pileg 2024.
Diketahui, Sirekap merupakan alat bantu yang bertujuan untuk mempermudah rekapitulasi penghitungan suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sirekap juga menggantikan sistem informasi penghitungan suara sebelumnya yang dikenal sebagai Situng, yang digunakan pada pemilihan umum 2019.
1. Pembenahahan terus dimaksimalkan

Meskipun Sirekap telah diterapkan pada Pilkada 2020 dengan beberapa kekurangan yang masih diperbaiki, Kadiv Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan KPU berperan sebagai admin atau operator dalam sistem ini.
Ahmad juga mengungkapkan, pentingnya penyediaan akses internet yang memadai untuk penggunaan Sirekap.
"Pengguna akan mendapatkan akun dengan username dan password sebelum melakukan unggahan data. KPU Jabar telah memastikan bahwa sistem ini aman dan siap digunakan," ujar Ahmad melalui keterangan resmi, Kamis (17/10/2024).
2. Berharap lebih transparan

Sebagai langkah persiapan, KPU Jabar akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis untuk KPU kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat pada tanggal 25-29 Oktober 2024.
"Dengan adanya Sirekap, diharapkan transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat meningkat, memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam proses demokrasi ini," kata dia.
3. Sirekap memiliki aplikasi hingga laman

Perlu diketahui, sistem Sirekap terdiri dari tiga komponen yakni:
Sirekap Mobile: Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara, dan foto tersebut akan diproses dalam aplikasi Sirekap.
Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi dan sebagai alat bantu bagi KPU dalam penghitungan suara. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.
Sirekap Offline: Diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet.



















