Bandung, IDN Times - Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (20/2/2024). Mereka turut menggelar aksi menuntut pembatalan putusan eksekusi lahan oleh PT Dago Inti Graha.
Kedatangan mereka sendiri sekaligus menghadiri sidang Aanmaning di PN Bandung. Aanmaning diajukan oleh pemohon yakni PT Dago Inti Graha yang diwakili kuasa hukumnya, Alvin Wijayakusuma.
Dengan adanya penolakan warga, pimpinan Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Bandung, Ikhwan Hendrato menunda sidang Aanmaning itu dalam beberapa waktu ke depan.