Reklamasi Teluk Jakarta (by unsplash https://www.antarafoto.com/id/amp/view/890461/pulau-reklamasi-teluk-jakarta)
Pemkab Subang, kata Ade, turut mengonfirmasi langsung pada aparat kewilayahan yang dirasakannya mengetahui secara pasti seperti apa persoalan ini terjadi. Sehingga, hal ini akan ia pastikan terlebih dahulu.
"Kaitan dengan pemahaman keamanan data saya akan ke Kecamatan Legonkulon untuk menemui camat dan kepala desa. Kalau mereka mengetahui proses awal tentu bagaimana tindakan yang harus dilakukan oleh pemda terkait keamanan data penduduk," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, informasi sertifikat tanah ini juga disampaikan langsung oleh Aktivis Lingkungan Subang Asep Sumarna Toha. Ia mengatakan, laut yang disertifikatkan ada 307 bidang dengan luas 460 hektare.
Sertifikat atas nama masyarakat, tapi masyarakat tidak pernah tahu dia memiliki obyek tanah laut. Jadi intinya masyarakat itu atas nama saja. Ia menduga sertifikat tersebut dikuasai oleh mafia tanah.
Adapun saat itu penerbitan SHM ini berlangsung pada masa kepemimpinan kepala BPN Subang sebelumnya yaitu, Joko Susanto, dan dipindahkan ke Kabupaten Tangerang.
Asep menduga kasus ini memiliki korelasi juga dengan kegiatan yang sekarang ramai dengan pagar laut di Tanggerang. Selain itu, ia mencurigai sertifikat bermasalah ini ada juga di wilayah perairan sekitar Pelabuhan Patimban, Subang.