Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memperketat pengawasan di pasar guna mengantisipasi terjadinya penimbunan barang kebutuhan pokok (bapok) jelang ramadan 1446 Hijriah yang nantinya akan diputuskan pemerintah pada 28 Februari 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih mengatakan, pasar tradisional dan modern seharusnya menjadi pusat pengendalian harga, dan membuat masyarakat tidak cemas, bukan menjadi persaingan.
"Akhirnya menimbulkan kepanikan, dan membuat orang menyimpan. Kalau biasa saja, semua tersedia itu tidak ada peluang orang untuk menahan barang jualan," ujar Noneng, Rabu (19/2/2025).
