Bandung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini telah menggenggam Peraturan Daerah (perda) yang bisa menjadi alasan guna menolak semua izin pembangunan pertambangan di wilayahnya. Peraturan Daerah tersebut bernama Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZP3K) yang disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada akhir Februari 2019.
Dengan ditekennya Perda tersebut, Jawa Barat resmi menjadi Provinsi ke-18 yang menggenggam RZP3K. Provinsi pertama yang mengesahkan Perda tersebut ialah Sulawesi Utara pada 14 Maret 2017.
Namun, di Sulut, Perda itu sempat mendapat penolakan dari nelayan setempat. Meski bisa mengerem niat para penambang, nelayan merasa Perda itu tetap tidak memihak pada rakyat kecil. Bagaimana dengan penerapan di Jawa Barat?