Puluhan Pasien COVID-19 di Kabupaten Bandung Tidak Memilih
Bandung, IDN Times - Puluhan pasien COVID-19 yang tengah menjalani isolasi di BLK Manggahang, Kabupaten Bandung, gagal memberikan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2020. Dari sekitar 52 pasien, hanya dua orang saja yang mencoblos.
Ketua PPK Kecamatan Baleendah Agus Alam menuturkan, panitian dari PPK setempat telah melakukan sosialiasi melalui kepada pasien yang tengah berada di BLK Manggahang. Sosialisasi ini bahkan dilakukan beberapa kali baik langsung kepada pasien maupun melalui petugas yang ada di BLK.
"Tapi setelah sosialiasi hanya ada dua orang saja yang memenuhi syarat dengan memberikan surat A5 untuk mencoblos di TPS 36, yang paling dekat dengan BLK," ujar Agus, Rabu (9/12/2020).
1. Belum tentu semua pasien di BLK Manggahang warga Kabupaten Bandung
Agus sendiri belum bisa merinci secara pasti berapa banyak pasien di BLK Manggahang yang berhak sebagai pemilih dalam pilkada Kabupaten Bandung. Data tersebut hanya dimiliki dinas kesehatan dan pihak BLK.
Meski demikian, petugas dari PPK dan TPS sudah sering memberikan informasi kepada pasien melalui petugas BLK. Dengan demikian, seharusnya setiap pasien sudah mengetahui apa saya yang harus mereka siapkan ketika akan mencoblos di daerah yang bukan TPS-nya.
"Ya sekarang yang ikut hanya dua saja. Tapi untuk total yang harusnya mencoblos itu ke dokter saja (data detailnya)," kata dia.
2. Sejumlah pasien keluhkan sulit dapat surat A5

Sementara itu, Koordinator Ruang Isolasi COVID-19 BLK Manggahang Asep Rojali mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai A5 bagi pasien COVID-19. Namun, dari informasi yang didapatkannya dari para pasien, lembar A5 tersebut sulit didapatkan.
"Terakhir saya mencoba untuk dilengkapi persyaratan A5 jam 9, tapi beberapa pasien mengeluhkan kesulitan mendapatkan A5. Padahal seharusnya H-1 A5 sudah bisa didapatkan," katanya.
3. KPU Depok pastikan pasien COVID-19 bisa mendapat hak untuk memilih

Pasien COVID-19 yang tengah menjalani masa penyembuhan dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Kota Depok. Hal itu dipastikan KPU Kota Depok untuk memberikan kelonggaran kepada pasien virus corona maupun pasien umum.
Ketua KPU Kota Depok, Nana Sobarna mengatakan, masyarakat yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dapat menggunakan hak suaranya pada 9 Desember. Pemberian hak suara tidak jauh berbeda dari pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu sebelumnya.
“Sama kayak pemilihan tahun sebelumnya pasien di rumah sakit dapat menggunakan hak suaranya,” ujar Nana di Depok, Selasa (8/12/2020)
Nana Sobarna mengungkapkan, pada Pilkada Kota Depok pasien COVID-19 yang tengah menjalani masa penyembuhan dapat menggunakan hak suaranya. Namun, pasien COVID-19 yang dapat memilih hanya berkategori sedang dan ringan. Untuk pasien berkategori berat tidak dapat memilih.
“Pasien corona yang menggunakan ventilator tidak memilih,” terang Nana.
Nana menjelaskan, nantinya petugas KPPS dari TPS terdekat rumah sakit, akan mendatangi pasien. Nantinya, petugas akan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) lengkap guna menghindari terpapar virus corona. Selain itu, pasien rumah sakit yang menjalani perawatan sakit dalam gejala umum dapat menggunakan hak suaranya.