Bandung, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas sengketa lahan di SMAN 1 Kota Bandung oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Pemerintah Provinsi saat ini menunggu keputusan tetap atas menangnya banding tersebut.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani membenarkan hal tersebut. Dia memastikan putusan atas banding ini baru saja keluar pada hari ini, Kamis (3/9/2025), dan hasilnya diterima.
"Pengumuman putusan banding itu per tanggal Rabu, 3 September 2025, alhamdulillah putusannya yaitu menerima permohonan banding kemudian juga membatalkan putusan PTUN Bandung," kata Yogi saat dihubungi.