Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PTUN Kabulkan Banding Pemprov Jabar Atas Sengketa SMAN 1 Bandung

IMG_20250730_115222.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • PTUN Jakarta mengabulkan banding Pemprov Jabar atas sengketa lahan di SMAN 1 Bandung oleh PLK.
  • Pemprov Jabar menunggu keputusan tetap setelah menang banding, siap membawa bukti tambahan jika PLK melakukan kasasi.
  • Pemprov Jabar menghimbau agar PLK menerima keputusan PTUN Jakarta dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan terkait urusan pendidikan masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat atas sengketa lahan di SMAN 1 Kota Bandung oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Pemerintah Provinsi saat ini menunggu keputusan tetap atas menangnya banding tersebut.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani membenarkan hal tersebut. Dia memastikan putusan atas banding ini baru saja keluar pada hari ini, Kamis (3/9/2025), dan hasilnya diterima.

"Pengumuman putusan banding itu per tanggal Rabu, 3 September 2025, alhamdulillah putusannya yaitu menerima permohonan banding kemudian juga membatalkan putusan PTUN Bandung," kata Yogi saat dihubungi.

1. Tidak ada pembuktian baru tapi dikabulkan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Keputusan banding ini ditempuh setelah sebelumnya Pemprov Jabar di PTUN Bandung, di mana hakim mengabulkan gugatan dari PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang mana aset tanah SMA satu Bandung merupakan aset perkumpulan tersebut.

"Kami itu kan tidak ada pembuktian baru apa pun ya itu kan dipelajari oleh Pengadilan Tinggi TUN, alhamdulillah kami berterima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi TUN yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelayanan masyarakat khususnya bidang pendidikan," ujarnya.

2. Siap hadapi kasasi PLK

Dok. SMAN 1 Bandung
Dok. SMAN 1 Bandung

Meski sudah putusan banding dari PTUN Jakarta, Yogi memastikan, masih menunggu adanya upaya hukum lanjutan dari pihak PLK. Artinya, keputusan ini masih belum pada tahap inkrah dan masih belum berkepastian hukum tetap.

"Kalau upaya hukum lanjutan sih dari pihak, itu ya PLK itu secara hukum kan sah-sah saja, untuk upaya hukum ke kasasi gitu. Namun tentunya kami juga dengan hasil banding ini tidak serta-merta lengah lah seperti itu," katanya.

Pemprov Jabar juga siap membawa bukti-bukti tambahan jika nantinya, PLK melakukan kasasi atas putusan banding tersebut.

"Tentunya kami menyiapkan bukti-bukti tambahan yang yang menguatkan ya. Seperti itu," ujarnya.

3. Minta jangan ada upaya hukum lanjutan

Palu Hakim
Palu Hakim

Meski demikian, Pemprov Jabar mengimbau agar PLK bisa menerima keputusan PTUN Jakarta ini dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, hal ini berkaitan dengan urusan pendidikan masyarakat.

"Kalau himbauan berlaku, kami sarankan untuk tidak ada upaya hukum lagi, kan ini untuk masyarakat gitu ya. Mudah-mudahan tidak ada upaya hukum," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Penembakan Gas Air Mata di Unpas-Unisba Langgar HAM? Ini Kata Menteri Pigai

04 Sep 2025, 21:45 WIBNews