Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PSU Pilkada Tasikmalaya, DPRD Jabar Pertanyakan Kinerja KPU

Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)

Bandung, IDN Times - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang mempertanyakan kinerja KPU Tasikmalaya setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.

Keputusan MK ini sekaligus membatalkan kemenangan dari pasangan nomor urut tiga, Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz. Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi meminta agar gelaran PSU tidak melibatkan Ade Sugiarto. Sementara wakilnya, Iip, masih diizinkan untuk mengikuti gelaran ini.

1. MK diskualifikasi Ade Sugiarto

Pikiran Rakyat Ciamis
Pikiran Rakyat Ciamis

Keputusan MK untuk menggelar PSU itu diklaim sudah berdasarkan hasil gugatan dari pasangan nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Ade Sugiarto dinilai telah menjabat dua periode, sehingga gelaran Pilkada harus diulang tanpa dirinya.

Merespons hal itu, Rafael Situmorang mempertanyakan kinerja KPU Tasikmalaya, sebab syarat calon kepala daerah sudah jelas salah satunya disebutkan belum pernah menjabat sebagai gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

2. Pelanggaran harusnya bisa diketahui lebih awal

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (https://images.app.goo.gl/HpwYM8rYQs4qaRrn8 )
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (https://images.app.goo.gl/HpwYM8rYQs4qaRrn8 )

Maka itu, Rafel mempertanyakan sejauh mana keseriusan KPU dalam menjalankan amanat Pilkada.

"Saya sedikit kaget dan heran, kenapa prosesnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya sudah bisa diketahui pelanggaran tersebut di tingkat KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kalau salah satu pasangan calon tidak layak," kata Rafael Situmorang, Kota Bandung, Rabu (26/2/2025). 

3. Pemprov Jabar siap memberikan anggaran

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, untuk anggaran pelaksanaan PSU itu sendiri dipastikan bersumber dari Pemprov Jabar. Sebab, jika menggunakan APBD Kabupaten Tasikmalaya, anggaran tentu tidak akan tertampung.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai PSU untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah dibahas dan dikoordinasikan bersama dengan jajaran. Hasilnya pendanaan akan dibagi dua.

"PSU dilaksanakan, biaya dibagi dua provinsi dan kabupaten," katanya dalam keterangan pada media, Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Ia memastikan, Pemprov Jabar akan membantu PSU dengan proporsi 60 persen dari total kebutuhan.

"Rp60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," ucapnya.

Di sisi lain, anggaran bantuan ini dipastikan Dedi Mulyadi tidak akan menganggu rencana efisiensi yang kini tengah dilakukan. Dari hasil rapat yang telah digelar, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU dan Bawaslu. 

"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu dan KPU masih ada, aman, tidak menganggu efisiensi," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us