Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proyek Gedung MUI Sukabumi Rp3 M Disorot Usai Disegel, Isu Mangkrak Dibantah
Konferensi pers MUI Kabupaten usai proyek bangunan baru disorot (IDN Times/Siti Fatimah)
  • MUI Sukabumi menegaskan tidak terlibat langsung dalam teknis pembangunan gedung baru senilai Rp3 miliar dan hanya bertindak sebagai penerima manfaat proyek tersebut.
  • PPK memastikan proyek Gedung MUI Sukabumi belum mangkrak dengan progres fisik mencapai 89 persen serta menepis isu anggaran habis sebagai informasi tidak benar.
  • Konsultan pengawas menyebut kontraktor utama terlambat menyelesaikan pekerjaan sehingga berpotensi diputus kontraknya, sementara subkontraktor telah capai kesepakatan pelunasan pembayaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Cikembar, tengah ramai diperbincangkan. Isu gedung mangkrak hingga aksi penyegelan oleh subkontraktor sempat memicu polemik di tengah masyarakat.

Meski begitu, panitia pelaksana memastikan proyek tetap berjalan dan kondisi anggaran masih aman.

1. MUI buka suara

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, H Ujang Hamdun buka suara soal polemik tersebut. Dia mengatakan, selama ini MUI tidak ikut campur dalam teknis pelaksanaan pembangunan gedung baru.

"Bahwa apa pun yang dikerjakan oleh subkon, itu menjadi tanggung jawab kontraktornya. Dan MUI membayar berdasarkan tahapan yang diajukan oleh konsultan perencanaan dan pengawasan, dan bersifat termin dan pemindahbukuan dari rekening MUI ke rekening perusahaan. Itu pun atas arahan dari konsultan pengawas," kata Ujang kepada IDN Times, Senin (13/4/2026) malam.

Selama ini, kata dia, MUI selaku penerima manfaat tidak melakukan kontrak kerja sama dengan pihak subkontraktor. "Itu silakan saja pihak subkon dengan pihak kontraktor yang ditunjuk berdasarkan hasil pemenang lelang," ujarnya.

Pihaknya mengaku sangat mengidam-idamkan gedung baru. Pasalnya, sudah berpuluh-puluh tahun kantor MUI berada di gedung Islamic Center.

"Pada intinya MUI hanya terima kunci saja," ucapnya.

2. PPK bantah proyek mangkrak, sebut isu anggaran habis tidak benar

Ketua PPK pembangunan gedung MUI Kabupaten Sukabumi Afrizal (IDN Times/Siti Fatimah)

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Muh. Afrizal Adhi Permana menegaskan bahwa proyek senilai Rp3 miliar dari dana hibah Pemkab Sukabumi itu belum bisa disebut mangkrak. Ia menyebut progres fisik pembangunan saat ini sudah mencapai 89 persen.

“Sesuai regulasi, pembangunan ini belum bisa dinyatakan mangkrak karena proses evaluasi masih terus berjalan. Kami pastikan keuangan aman. Isu bahwa anggaran sudah habis itu hoax,” ujar Afrizal dalam konferensi pers.

3. Kontrak terancam diputus karena kontraktor tak tepat waktu

Konsultan pengawas, Endang Mulyana (IDN Times/Siti Fatimah)

Konsultan pengawas, Endang Mulyana, menjelaskan bahwa kendala utama berasal dari kontraktor utama, PT Sayaka, yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.

“Tahap pertama progres tercatat 75,95 persen. Karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, maka owner (MUI) berhak memutus kontrak. Saat ini kami dalam tahap evaluasi menuju pemutusan kontrak tersebut,” jelasnya.

Menurut Endang, kondisi saat ini belum bisa dikategorikan mangkrak karena anggaran masih tersedia di pihak owner.

Dia menambahkan, sistem proyek ini menggunakan skema kerja terlebih dahulu baru pembayaran. Saat ini kontraktor utama masih memiliki sisa hak pembayaran sekitar 13,06 persen karena pekerjaan belum rampung sepenuhnya.

"Adapun pekerjaan yang belum selesai meliputi pengecatan, pembangunan kantin, plafon, kusen bagian dalam, hingga penataan landscape," sambungnya.

4. Subkontraktor klaim sudah ada kesepakatan pembayaran

Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim (IDN Times/Siti Fatimah)

Sementara itu, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim, mengaku telah mencapai kesepakatan terkait pembayaran pekerjaan paving block yang sebelumnya belum dilunasi oleh PT Sayaka.

“Saya memegang SPK dari PT Sayaka, bukan MUI. Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan yang difasilitasi oleh pihak panitia. Pihak kontraktor melalui PPK berjanji akan melunasi sisa pembayaran pada Kamis, 16 April 2026 nanti,” jelasnya.

Sebagai bentuk itikad baik, Agus berencana membuka segel gedung. Namun ia memberi peringatan tegas.

“Jika pada hari Kamis mendatang mereka wanprestasi, maka hari Jumat saya akan segel kembali dan menempuh langkah hukum,” tandasnya.

Meski direktur utama PT Sayaka Berkah Utama tidak hadir dalam pertemuan tersebut, PPK memastikan pembayaran kepada subkontraktor akan dituntaskan sesuai kesepakatan agar pembangunan gedung segera rampung dan bisa difungsikan.

Editorial Team