Konsultan pengawas, Endang Mulyana (IDN Times/Siti Fatimah)
Konsultan pengawas, Endang Mulyana, menjelaskan bahwa kendala utama berasal dari kontraktor utama, PT Sayaka, yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
“Tahap pertama progres tercatat 75,95 persen. Karena kontraktor tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, maka owner (MUI) berhak memutus kontrak. Saat ini kami dalam tahap evaluasi menuju pemutusan kontrak tersebut,” jelasnya.
Menurut Endang, kondisi saat ini belum bisa dikategorikan mangkrak karena anggaran masih tersedia di pihak owner.
Dia menambahkan, sistem proyek ini menggunakan skema kerja terlebih dahulu baru pembayaran. Saat ini kontraktor utama masih memiliki sisa hak pembayaran sekitar 13,06 persen karena pekerjaan belum rampung sepenuhnya.
"Adapun pekerjaan yang belum selesai meliputi pengecatan, pembangunan kantin, plafon, kusen bagian dalam, hingga penataan landscape," sambungnya.