Bandung, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membeberkan beberapa alasan mengapa masih banyak produsen kendaran bertenaga listrik belum mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemnko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh para produsen. Biasanya, yang belum mendapatkan insentif ialah produsen yang belum memenuhi prosedur tersebut.
"Salah satu syaratnya yaitu harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Baru nantinya Insentif fiskal ini diberikan," ujar Rachmat, Selasa (7/11/2023).