Produsen Kendaran Listrik Tak Dapat Insentif Akibat Belum Penuhi TKDN

Bandung, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membeberkan beberapa alasan mengapa masih banyak produsen kendaran bertenaga listrik belum mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemnko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh para produsen. Biasanya, yang belum mendapatkan insentif ialah produsen yang belum memenuhi prosedur tersebut.
"Salah satu syaratnya yaitu harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Baru nantinya Insentif fiskal ini diberikan," ujar Rachmat, Selasa (7/11/2023).
1. Insentif fiskal diberikan untuk produsen yang memenuhi TKDN 40 persen

Selain itu, para produsen kendaran listrik juga harus mengajukan pada pemerintah pusat sekaligus menyatakan produknya sudah memenuhi aturan TKDN 40 persen. Jika standar itu telah dipenuhi, Kemenko Marves pun nantinya akan memberikan insentif fiskal.
"Jadi kalau misalnya produsen-produsen sudah memenuhi TKDN 40 persen silakan untuk daftar ke Kementerian Produserian. Tentunya ada spek tertentu juga yang kita inginkan," ucapnya.
2. Ada juga beberapa aturan lainnya yang harus dilalui

Meski begitu, Rachmat menambahkan, ada beberapa hal lain yang harus dipenuhi juga dari para produsen kendaran listrik. Seperti kekuatan tenaga baterai listrik yang harus berada di angka tertentu, sehingga tidak bisa sembarangan.
"Kami ingin, kalau gak salah baterainya harus 1,3 kWh. Jadi kami mau yang harus ada kualitasnya juga, tapi pada prinsipnya kalau misalnya dia memenuhi standar itu ya kami akan bantu," katanya.
3. Sudah ada puluhan pabrik kendaran listrik memenuhi syarat TKDN

Lebih lanjut, Rachmat menambahkan, saat ini jumlah produsen kendaran listrik di Indonesia sudah mencapai puluhan. Namun untuk jumlah pastinya Rachmat masih belum bisa menyebutkan secara jelas.
"Yang saat ini ada baru beberapa puluh pabrik, tapi yang memenuhi syarat TKDN tadi kalau gak salah ada sekitar lima belasan ya. Itu lokal, karena harus ada TKDN 40 persen. Jadi itu intinya yang memenuhi syarat," kata dia.