Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria di Cirebon Bobol Rumah Tetangga Demi Dua Batang Emas

Ilustrasi pencuri/maling. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi pencuri/maling. (IDN Times/ Agung Sedana)
Intinya sih...
  • Pencurian emas batangan senilai ratusan juta rupiah terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
  • Laci berisi emas dan uang dibongkar dengan obeng, barang bukti berupa emas, uang tunai, hingga batu akik disita oleh aparat kepolisian.
  • Pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam lima tahun penjara setelah ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Aksi pencurian emas batangan senilai ratusan juta rupiah terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Seorang pria berinisial JM (42 tahun), tak lain adalah tetangga korban, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon usai menggasak harta milik warga yang tinggal berdekatan dengannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (4/6/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru menyadari rumahnya dibobol sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (5/5/2025).

"Modus pelaku sangat sederhana, namun celah yang digunakan sangat fatal. Kunci rumah disimpan di tempat terbuka, yakni digantung di tiang depan rumah. Tersangka memanfaatkannya untuk masuk ke dalam tanpa harus merusak pintu," ujar Sumarni, Sabtu (14/6/2025).

Dalam keadaan rumah kosong, JM leluasa bergerak. Ia sempat memeriksa kamar utama korban namun tak menemukan barang berharga. Target sebenarnya baru didapatkan ketika ia menyusup ke ruang kerja korban.

1. Dibuka dengan obeng, laci berisi emas dan uang dibongkar

Ilustrasi emas batangan dan koin (freepik.com)
Ilustrasi emas batangan dan koin (freepik.com)

Begitu tiba di ruang kerja korban, JM langsung mencongkel laci meja menggunakan obeng yang dia temukan di tempat yang sama. Di dalamnya, tersimpan dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan sejumlah uang tunai. Pelaku tanpa pikir panjang mengambil seluruhnya.

“Total kerugian korban mencapai Rp401,7 juta, terdiri dari dua batang emas batangan 24 karat dan uang tunai senilai Rp500 ribu,” kata Sumarni. Pelaku kemudian melarikan diri dan mencoba menyamarkan hasil curiannya dengan menjual sebagian emas.

Namun aksinya tak berlangsung lama. Polisi mengendus transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka. Penelusuran akhirnya mengarah ke JM, yang ditangkap tanpa perlawanan.

2. Barang bukti berupa emas, uang tunai, hingga batu akik

ilustrasi emas batangan (unsplash.com/Scottsdale Mint)
ilustrasi emas batangan (unsplash.com/Scottsdale Mint)

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti. Salah satu emas batangan seberat 100 gram masih berada dalam penguasaan JM.

Sementara satu batang lainnya telah dijual. Dari hasil penjualan tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp18,4 juta.

Tak hanya itu, dua unit telepon genggam, satu kotak berisi cincin batu akik, serta obeng yang digunakan untuk mencongkel laci juga turut diamankan. Semua barang bukti kini berada di Polsek Gebang untuk proses penyidikan lanjutan.

“Tersangka mengaku sebagian hasil penjualan emas telah digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli perhiasan dan ponsel,” kata Sumarni.

Kepolisian menilai motif pencurian ini murni karena isu ekonomi, namun tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain atau dugaan tindak pencurian berulang.

3. Dijerat pasal 362, terancam lima tahun penjara

ilustrasi emas batangan (pexels.com/Aurelijus U.)
ilustrasi emas batangan (pexels.com/Aurelijus U.)

Atas perbuatannya, pelaku pencurian berinisial JM resmi dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur pidana penjara maksimal lima tahun bagi siapa pun yang terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum.

Penetapan pasal ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan JM dalam aksi pencurian emas batangan dan uang tunai di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. JM diketahui melakukan aksinya secara diam-diam saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Sumarni mengatakan, penahanan terhadap JM sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Proses hukum pun terus berlanjut dan JM kini berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk menggali motif serta kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.

“Saat ini JM masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Gebang,” ujar Sumarni. Ia memastikan penyidik akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us