Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus syarat ambang batas presentasi minimal pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) untuk Pilpres 2029. Keputusan ini dinilai akan memberikan dampak positif dan negatif.
Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono mengatakan, dampak positif dari keputusan ini yaitu membuka ruang yang lebih luas kepada berbagai kalangan untuk mencalonkan diri sebagai pasangan presiden dan wakil presiden.
"Hal ini dapat mereduksi peluang terjadinya pembelahan di tengah masyarakat, karena terbatasnya jumlah pasangan capres-cawapres yang dapat diajukan," ujar Kristian, Kamis (2/1/2025).