Bandung, IDN Times - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat memberikan tanggapan soal pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang menyebut presiden boleh berkampanye dan ikut memihak di luar fasilitas negara.
Juru bicara TKD Prabowo-Gibran Jabar, MQ Iswara mengatakan, pernyataan Jokowi terkait kampanye itu dibolehkan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Iya sebenernya apa yang disampaikan pak presiden itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 299 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk kampanye," kata Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).