Bandung, IDN Times - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat Atalia Praratya mengkritik keras kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal ekstrakurikuler Pramuka yang tak lagi diwajibkan untuk siswa SD-SMA.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Kwarda Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI nomor 12 tahun 2024 bab V ketentuan penutup pasal 34," ujar Atalia di Gedung Kowarda Pramuka Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).