Bandung, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat yang terjadi di sebuah apartemen di Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, terdapat satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan inisial FM (20). Pelaku berperan sebagai orang yang menawarkan jasa wanita.
"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).