Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak tegas menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.
Menurut Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, sampai saat ini banyak perusahaan non esensial yang tetap memperkerjakan buruh selama PPKM Darurat.
"Dalam aturan PPKM Darurat hanya industri essential dan kritikal yang boleh oprasional, di luar itu WFH tapi faktanya sejak 3 Juli sampe sekarang, buruh di luar Industri esensial masih tetap bekerja," ujar Roy saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).
