Potret Sanksi Bersih-bersih Balkot oleh Komunitas Pelari Minum Bir

- 30 anggota Free Runners membersihkan Balai Kota Bandung sebagai bentuk permintaan maaf.
- Sanksi bersih-bersih dilakukan karena tidak ada dasar hukum pidana yang dapat diterapkan.
- Erwin mendorong revisi peraturan daerah untuk memiliki sanksi yang lebih kuat terhadap pelanggaran serupa.
Bandung, IDN Times - Komunitas Free Runers yang melakukan aksi pemberian bir kepada pelari di acara lari beberapa waktu lalu telah diberi sanksi oleh Pemkot Bandung. Mereka diminta membersihkan kawasan Balai Kota Bandung sejak akhir pekan kemarin.
Free Runners menjadi sorotan setelah insiden pembagian bir dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Karena tidak ditemukan dasar hukum pidana yang dapat dikenakan, Pemerintah Kota Bandung menetapkan sanksi sosial berupa kerja bakti di ruang publik selama dua minggu.
"Saya ucapkan terima kasih kepada komunitas Free Runners yang dengan sukarela menjalani sanksi sosial. Ini bukan hanya soal bersih-bersih, tapi juga pendidikan moral dan tanggung jawab publik," ujar Erwin, Minggu (27/7/2025).
1. Ada 30 anggota yang ikut disanksi

Sebanyak 30 anggota Free Runners ikut membersihkan kawasan Balai Kota Bandung, dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika. Lokasi ini dipilih sendiri oleh komunitas sebagai simbol permintaan maaf kepada publik.
Erwin mengapresiasi langkah komunitas yang dianggap menunjukkan sikap gentle dan sadar atas kesalahan.
“Balai Kota adalah simbol Kota Bandung. Ketika mereka memilih lokasi ini, itu menunjukkan komitmen dan rasa bersalah yang patut diapresiasi,” katanya.
2. Saksi bersih-bersih dilakukan karena tak ada dasar hukum lain

Menurutnya, Pemkot telah berkonsultasi dengan aparat kepolisian sebelum menetapkan bentuk sanksi, dan disimpulkan bahwa tidak ada pasal pidana yang dapat diterapkan. Karena itu, pendekatan yang digunakan adalah restorative justice.
"Saya memimpin Kota Bandung berdasarkan prinsip kemaslahatan. Tidak semua pelanggaran harus dihukum secara represif. Ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk belajar dan memperbaiki,” tuturnya.
3. Tetap harus ada sanksi meski tak ada aturan resmi

Lebih jauh, Erwin mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum ditinjau ulang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran serupa. Ia mengaku telah berdiskusi dengan DPRD untuk kemungkinan revisi.
"Saya ingin ada sanksi yang lebih kuat dan lebih mengikat ke depannya. Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang karena regulasi yang terlalu lunak,” ucapnya.
Erwin mengatakan, sanksi sosial seperti ini tidak hanya menjadi peringatan bagi pelaku, tetapi juga contoh pendekatan kepemimpinan yang kolaboratif dan berbasis nilai kemanusiaan.
“Kita hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi juga membina dan menumbuhkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
4. Ini merupakan kerja sosial

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menambahkan, selain kerja sosial, kegiatan ini juga dijadikan sarana edukasi kepada warga.
Ia menyebut para anggota komunitas akan dilibatkan dalam aktivitas yang bersifat mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.