Bandung, IDN Times - Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dari tiga tersangka, satu di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga memastikan identitas korban maupun pelaku anak dirahasiakan demi melindungi hak anak.
"Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Aldi, Kamis (3/7/2026).
