Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Anak di Kabupaten Bandung
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Anak di Kabupaten Bandung
  • Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka, termasuk satu anak, dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja 13 tahun di Ciparay yang terjadi akhir Juni 2026.
  • Dua pelaku dewasa ditahan di Rutan Polresta Bandung, sementara pelaku anak ditempatkan di LKSA dengan pendampingan sosial dan hukum sesuai aturan peradilan anak.
  • Penyidik mengamankan barang bukti serta menjerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP, sambil memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polresta Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Dari tiga tersangka, satu di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga memastikan identitas korban maupun pelaku anak dirahasiakan demi melindungi hak anak.

"Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Aldi, Kamis (3/7/2026).

1. Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa)

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 1 Juli 2026. Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (28/6/2026) malam hingga Senin (29/6/2026) dini hari di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban awalnya diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui aplikasi pesan singkat. Setelah dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian, korban diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan secara bergantian.

Polisi juga menduga korban sempat dibujuk, mendapat tekanan, serta diberi minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum mengalami dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.

2. Satu pelaku anak ditempatkan di LKSA

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, warga turut membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada penyidik Polresta Bandung. Dari tiga tersangka, dua orang dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, satu tersangka yang masih berstatus anak ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Lindungi Anak Bangsa. Selama proses hukum berlangsung, pelaku anak mendapat pendampingan dari pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

3. Polisi lengkapi alat bukti dan jerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, para saksi, dan seluruh tersangka. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta hasil visum.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan pekerja sosial, Bapas, penasihat hukum, hingga jaksa penuntut umum agar seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Polresta Bandung menegaskan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan maupun anak.

Editorial Team

Related Article