Bandung, IDN Times – Aparat kepolisian telah mengamankan 14 mahasiswa yang diduga terlibat dalam peristiwa terbakarnya empat aparat polisi ketika mengamankan aksi unjuk rasa di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan jika unjuk rasa bukan suatu hal yang dilarang karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, kata Trunoyudo, yang salah daripada aksi para demonstran itu adalah membakar ban bekas dan memblokade jalan umum. Bagaimana aturan unjuk rasa di Indonesia sebenarnya?