Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Kab Bandung

Kabupaten Bandung, IDN Times - Polisi menangkap tiga orang berinisial AR (45) tahun, MS (37), CS alias D (41) pelaku pembacokan terhadap seorang tukang ojek pangkalan benama Dede Sudrajata alias Ade Bereum (47) tahun, di Pasar Sehat Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku itu merupakan satu keluarga yang tega melakukan penganiayaan karena AR sang paman dari MS dan D tersulut dendam lama lantaran pada tahun 2009-2010 sempat terlebih dahulu berselisih dengan korban DS.
"Setelah diamankan, dilakukanlah penyesuaian antara tersangka, keterangan saksi, serta barang bukti. Dari situ didapatkan lah kesimpulan besarnya yaitu, pada tahun 2009-2010 pernah ada masalah antara korban dengan tersangka AR," ujar Kusworo kepada wartawan di Makopolresta Bandung, Rabu (31/8/2022).
1. Video peristiwa penganiayaan viral di media sosial

Kusworo mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (20/8/2022), dan sempat beredar luas videonya sehingga membuat resah masayarakat.
"Video penganiayaan itu sempat beredar luas pada Sabtu (20/8/2022). Peristiwa itu berawal dari pengeroyokan dilakukan tiga orang kepada satu orang menggunakan senjata tajam berupa satu buah golok dan satu buah karambit," kata Kusworo.
2. Pelaku mengaku emosi terhadap korban

Awal kronologi kejadian penganiayaan itu Kusworo menuturkan, sebetulnya korban sempat mengejar tersangka MS yang terlebihdahulu mengambil kunci kontak motor untuk memancing emosi korban.
"Setelah itu tersangka AR dan CS mengetahui pamannya MS dikejar korban DS, maka terjadilah penganiayaan secara bersama-sama kepada korban," tutur Kusworo.
Usai penganiayaan itu korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cicalengka karena mengalami luka bacok di bagian kepala, pinggang dan kaki.
3. Pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam

Kusworo mengatakan, tidak lebih dari 24 jam Unit Reskrim Cicalengka bisa mengamankan tersangka AR, serta hari selanjutnya tersangka MS pun diamankan pula.
"Setelahnya tersangka lainnya, inisial CS akhirnya menyerahkan diri karena kedua tersangka lainnya telah di amankan," kata Kusworo.
4. Tersangka kini terancam hukuman 5 hingga 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, Kusworo mengatakan, kini para tersangka dijerat pasal berlapis diantaranya, Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat. Kemudian Pasal 170 penganiayaan. Lalu Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepimilikan senjata tajam.
"Mereka kini terancam pasal berlapis, dengan ancaman hukuman berfariasi 10 tahun, 7 tahun, serta 5 tahun kurungan penjara," tutur Kusworo.