Kabupaten Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang berinisial SE (31), pelaku perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi.
"Dari informasi tersebut, kemudian petugas Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan didapatkan interaksi dengan tersangka itu, kemudian dilakukan pendalaman, dan pada saat dilakukan penyidikan bahwa bisa kita amankan tersangka inisial ES (31) warga Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung," ujar Kusworo kepada wartaan saat konferensi pers, di di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (26/4/2022).