Bandung, IDN Times - Penyidik dari Polda Jabar tak menggubris bantahan dari empat tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang. Bantahan itu tidak akan membuat mereka dibebaskan sebagai tersangka kasus tersebut.
Adapun empat tersangka yang membantah adalah Yosep, Mimin, Arigi, dan Abi. Sementara satu tersangka yang mengaku atas tindakannya hanya Danu.
"Kami tidak berpedoman pada pengakuan tersangka karena jauh sebelum diumumkan tersangka, kami sudah ada data dan pembuktian lewat investigasi dan merujuk pada orang-orang yang jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo ditemui di Polrestabes Bandung, Senin (27/11/2023).
