Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Diketahui, dari lima tersangka empat di antaranya masih membantah terlibat dalam kasus tersebut dan mengajukan praperadilan. Mereka yakni Yosep Hidayah (suami dan ayah dari korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi, dan Abi (anak Mimin dan Yosep).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, praperadilan merupakan langkah hukum yang diakomodasi dalam undang-undang.
“Kalau praperadilan ini kan mekanisme yang diakomodasi dalam undang-undang ya, sehingga itu menjadi akomodasi bagi para tersangka untuk melakukan kontrol terhadap proses penyidikan,” kata Ibrahim ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung (27/11/2023).
