Bandung, IDN Times - Kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dengan kecelakaan bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor yang alami kecelakaan di Tol Cipali akhir pekan kemarin. Akibat kecelakaan tersebut 12 orang dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira, untuk saat ini kepolisian telah menetapkan RK (27, sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka. Penetapan tersangka, dilakukan usai dilaksanakan olah tempat kejadian oleh polisi Dishub dan KNKT.
"Kemarin juga kita sudah menaikkan status dari Lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Wira, Senin (18/12/2023).