Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Pastikan Tangani Kasus KDRT Selebgram di Bandung

ilustrasi korban KDRT (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Bandung, IDN Times - Sebuah video memperlihatkan seorang wanita berinisial A menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya hingga viral di media sosial. Dalam unggahan di media sosialnya, A terlihat mengunggah beberapa video dirinya yang mengalami KDRT.

Terlihat dalam beberapa video, A mengalami kekerasan, bahkan dalam foto yang diunggahnya A ini mengalami luka lebam di bagian wajah. Selain mengunggah video kekerasan yang diduga dilakukan oleh suaminya, A juga menceritakan di media sosialnya jika dirinya pernah melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandung pada pertengahan tahun 2023.

Menanggapi hal itu, Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono mengatakan, kepolisian sudah merespons kejadian itu melalui kolom comment Instagram korban. Dia pun mengetahui kejadian KDRT tersebut dari Instagram-nya.

“Baik untuk yang viral KDRT ini juga saya dapat informasi dari Instagram, begitu saya dapat informasi itu saya coba kirim pesan kepada diduga korban,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).

Aldi menjelaskan, sebelumnya korban A ini sempat membuat laporan pada tahun 2023 dengan kasus yang sama. Namun, laporan tidak kembali dilanjutkan lantaran kedua belah pihak bersepakat damai.

“Ternyata korban ini sudah pernah melapor tahun 2023, ada kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan. Karena hari ini korban ingin melanjutkan kembali maka kami akan proses hingga tuntas,” tuturnya.

Aldi menegaskan, terkait kasus ini polisi berjanji akan menanganinya secara profesional sesuai dengan SOP, mengumpulkan alat bukti dan kontruksi hukum sesuai fakta-fakta.

“Kami akan menangani ini secara profesional. Kami harus sesuai SOP, setiap perkara itu harus mengumpulkan alat bukti, dan membangun konstruksi hukum sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Harapannya saksi-saksi bisa segera hadir, alat bukti bisa segera dikumpulkan, apabila sudah jelas maka kami lakukan gelar perkara, tidak menutup kemungkinan pelaku jadi tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu ditanya terkait adanya dugaan bekingan, Aldi memastikan jika polisi akan tegak lurus dalam mengungkap setiap kasus.

“Walah gak ada, ini negara hukum, siapa berbuat apa, kalau salah berdasarkan alat bukti yang ada ya nanti digelarkan. Kalau memenuhi unsur sebagai tersangka ya tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung akan tegak lurus,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu rekan korban, LS, menyebut bahwa temannya itu sudah sempat membuat laporan ke kepolisian tapi mencabutnya kembali karena berbagai alasan. Namun, dengan kejadian yang terus berulang Adelia akan melaporkan kasus ini lagi ke polisi.

"Infonya sekarang sedang proses kembali ke polisi, Jadi memang dia sudah lama jadi korban KDRT kaya kejadian di video itu kan 2023. Kebetulan baru bicara lagi karena mungkin selama ini pertimbangannya anak," ungkap LS.

Kasus KDRT memang banyak terjadi di masyarakat. Untuk itu setiap korban harus berani melaporkannya ke pihak yang berwenang. Proses pelaporan KDRT dapat dilakukan baik secara daring (online) maupun luring (offline) melalui pihak berwenang.

Dengan melaporkan, para korban dapat mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan fisik dan psikologis. KDRT merupakan tindakan yang melanggar hukum, termasuk diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.

Berikut beberapa cara untuk melaporkan kasus KDRT.

Melaporkan KDRT ke Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2005. Sebagai lembaga negara yang fokus pada hak asasi manusia, Komnas Perempuan menyediakan fasilitas pengaduan kekerasan melalui berbagai saluran, antara lain:

Telepon: (021) 3903963 (Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
Email: pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Instagram: @KomnasPerempuan.
Twitter: @KomnasPerempuan.
Facebook: @stopktpsekarang.

Melaporkan KDRT Secara Online

Selain melalui media sosial dan telepon, Komnas Perempuan juga menyediakan formulir pengaduan online. Berikut langkah-langkah untuk melaporkan KDRT secara daring:

Buka peramban (browser) seperti Google Chrome.
Kunjungi URL s.id/6Tsdx.
Masukkan alamat email aktif.
Klik tombol ‘Berikutnya’.
Setujui pernyataan pemberian informasi medis.
Pilih status pengaduan (baru atau konfirmasi).
Tentukan hubungan pelapor dengan korban KDRT.

Melaporkan KDRT ke Polisi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan hotline di nomor 110 untuk melaporkan KDRT. Pelaporan juga bisa dilakukan langsung di kantor Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosesnya sebagai berikut:

Datang ke kantor polisi.
Korban akan diarahkan untuk melakukan Visum et Repertum oleh tenaga medis.
Hasil visum dan bukti lainnya akan diajukan ke pengadilan.
Jika melapor ke Polres, korban akan dirujuk ke unit khusus perempuan dan anak.
Pelapor akan diminta memberikan keterangan dan melampirkan bukti terkait KDRT.
Jika bukti cukup, polisi akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us