Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat akan segera merealisasikan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kepolisian mematuhi putusan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penyidik juga akan menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
"Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024.
