Polisi Lacak Sisa 7 Ambulans di Kasus Tipu Gelap DPRD Bogor di Sukabumi

Polda Jawa Barat menyita enam dari 13 ambulans Suzuki APV terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan milik PT RMK Cibadak, serta masih melacak tujuh unit lainnya.
Kasus bermula dari pemesanan 13 Suzuki APV oleh JA melalui CV Bangkun Usaha Mandiri pada Oktober-Desember 2024, dengan kerugian ditaksir Rp2,89 miliar dan cek Rp2,15 miliar diduga kosong.
Mobil-mobil tersebut diubah menjadi ambulans untuk 13 yayasan lewat program CSR bank; polisi masih menyelidiki laporan terhadap J, anggota DPRD Kota Bogor sekaligus direktur perusahaan karoseri.
Sukabumi, IDN Times - Polda Jawa Barat melacak keberadaan tujuh unit mobil ambulans yang masih belum ditemukan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan belasan kendaraan milik dealer PT Restu Mahkota Karya (RMK) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kasus yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA ini terus bergulir dan telah memasuki tahap penyitaan barang bukti oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
1. Polisi sita enam unit ambulans dari berbagai wilayah di Jawa

Polisi saat sita ambulans di kasus tipu gelap anggota DPRD Bogor (IDN Times/dok Polisi) Dari total 13 unit kendaraan yang dilarikan, polisi sejauh ini berhasil mengamankan enam unit mobil Suzuki APV yang telah dimodifikasi menjadi ambulans. Barang bukti tersebut disita dari sejumlah daerah, mulai dari Kendal, Jepara, hingga Banyuwangi.
Pihak korban mendesak penyidik bergerak cepat mengusut tuntas sisa kendaraan serta menentukan kepastian status hukum terlapor.
"Progress perkara saat ini, enam dari 13 ambulans sudah disita dan diamankan di Ditreskrimum Polda Jabar. Kami berharap sisa tujuh unit lainnya segera ditemukan, terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara bisa dinyatakan lengkap (P21)," ujar Alice selaku Kuasa Hukum PT RMK, pada Selasa (13/10/2026).
2. Berawal dari transaksi pemesanan mobil hingga pembayaran cek kosong

ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock) Dugaan aksi penggelapan ini berawal pada periode Oktober hingga Desember 2024 ketika JA memesan 13 unit Suzuki APV putih dari dealer PT RMK Cibadak melalui perusahaan karoseri miliknya, CV Bangkun Usaha Mandiri, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,89 miliar.
Pembayaran mengalami kemacetan hingga JA sempat menyerahkan cek senilai Rp2,15 miliar pada Desember 2024, yang ternyata merupakan cek kosong saat hendak dicairkan.
3. Modus penyaluran ambulans ke yayasan dan pencairan dana CSR

Ilustrasi penipuan jual beli(Pexels.com/Tima Miroshnichenko) Belakangan terungkap, belasan unit mobil tersebut diubah menjadi ambulans untuk disalurkan ke 13 yayasan di daerah Kudus, Jepara, Garut, Tasikmalaya, Pemalang, Banyuwangi, dan Kendal guna program corporate social responsibility (CSR) salah satu bank.
Berdasarkan SP2HP tertanggal 4 September 2026, pihak bank sebenarnya telah mencairkan dana CSR tersebut kepada JA, namun terlapor berdalih uang pembayaran justru digunakan untuk operasional perusahaannya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidi kasus tipu gelap belasan unit mobil yang bersumber dari CSR dua bank plat merah.
Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan Direktur CV Bankin Usaha Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang Karoseri sekaligus anggota DPRD Kota Bogor.
"Iya betul ada laporan polisi tersebut. Laporan itu diterima oleh Dirkrim Um Polda Jawa Barat yang melaporkan perkara tipu gelap kasus penerimaan CSR dari bank BRI dan bank Mandiri kepada belasan yayasan. Terlapor inisial J selaku anggota DPRD Kota Bogor sekaligus Direktur CV. Bankin Usaha Mandiri," katanya.
Dia mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Umum Polda Jabar. Pihaknya berkomitmen bahwa penanganan perkata ini akan ditangani secara profesional dan transparan.

























