Didimax Klarifikasi Klaim Kerugian Nasabah Rp23 Miliar

- Didimax mengklarifikasi klaim kerugian Rp23 miliar dengan mencatat penarikan nasabah USD327.800, melampaui deposit USD230.000, berdasarkan data MetaTrader 5.
- Perusahaan menyebut tuntutan Rp23 miliar mencakup potensi keuntungan, sehingga perlu dibedakan dari kerugian aktual terverifikasi; slippage dinilai bukan otomatis bukti manipulasi.
- Didimax menghormati pengaduan melalui Bappebti atau lembaga sengketa, sambil menekankan pemeriksaan berbasis riwayat transaksi, catatan teknis, dan bukti seluruh pihak.
Bandung, IDN Times – PT Didi Max Berjangka (Didimax) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan manipulasi sistem perdagangan dan klaim kerugian nasabah senilai Rp23 miliar yang dimuat salah satu media daring pada 23 September 2026. Perusahaan menyatakan bahwa informasi mengenai klaim tersebut perlu ditinjau secara menyeluruh dengan mempertimbangkan riwayat transaksi perdagangan, jumlah dana yang disetorkan, serta total penarikan yang tercatat pada akun nasabah bersangkutan.
Berdasarkan data MetaTrader 5 (MT5) yang disampaikan perusahaan, total penarikan dana nasabah mencapai USD327.800 atau sekitar Rp4,58 miliar. Angka tersebut lebih besar daripada total deposit sebesar USD230.000 atau sekitar Rp3,22 miliar. Selisih antara total penarikan dan deposit itu mencapai USD97.800 atau sekitar Rp1,36 miliar. Didimax menilai data tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan klaim kerugian, meski perusahaan juga menyebut bahwa riwayat transaksi tetap perlu diperiksa sesuai konteks pencatatannya.
1. Data transaksi menunjukkan penarikan melampaui deposit

ilustrasi investasi (vecteezy.com/Perawit Boonchu) Berdasarkan riwayat transaksi akun nasabah, Didimax mencatat total deposit sebesar USD230.000 dan penarikan dana sebesar USD327.800. Perhitungan perusahaan menggunakan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS, sehingga nilai deposit setara Rp3,22 miliar dan penarikan sekitar Rp4,59 miliar.
Selain kedua komponen tersebut, riwayat transaksi yang disampaikan perusahaan mencatat keuntungan trading kumulatif sebesar USD110.507, komisi transaksi USD12.690, serta saldo akhir USD17. Didimax menilai kondisi keuangan akun tidak dapat dinilai hanya dari besarnya tuntutan tanpa mempertimbangkan keseluruhan riwayat transaksi.
Perusahaan juga menekankan bahwa data tersebut perlu dibaca sesuai konteks pencatatan dan dapat diperiksa lebih lanjut melalui verifikasi objektif. Melalui siaran pers, Didimax menjelaskan jika “perusahaan memandang bahwa selisih positif antara penarikan dan deposit merupakan informasi material yang harus mendapat ruang dalam pemberitaan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih lengkap.”
2. Klaim kerugian perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan

Ilustrasi wanita mengalami kerugian investasi (freepik.com/kroshka__nastya) Didimax menyoroti perbedaan antara nilai tuntutan nasabah dan kerugian aktual yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan. Menurut klarifikasi perusahaan, klaim Rp23 miliar dalam pemberitaan sebelumnya turut mencakup perhitungan potensi keuntungan yang dianggap tidak diperoleh.
Perusahaan menilai potensi keuntungan yang diklaim tidak dapat langsung disamakan dengan dana yang benar-benar hilang atau kerugian aktual yang telah terverifikasi. Karena itu, dasar perhitungan tuntutan, kronologi transaksi, serta dokumen pendukung dinilai perlu diperiksa sebelum kesimpulan ditarik.
Didimax juga menanggapi dugaan manipulasi sistem perdagangan yang dikaitkan dengan perbedaan harga eksekusi transaksi. Perusahaan menjelaskan bahwa slippage—perbedaan antara harga yang diminta saat order dikirim dan harga ketika transaksi dieksekusi—dapat terjadi saat pasar bergerak cepat, volatilitas tinggi, atau likuiditas pada harga tertentu terbatas.
Menurut mereka “keberadaan slippage tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti adanya manipulasi sistem perdagangan.”
3. Didimax dorong penyelesaian sengketa berbasis bukti

ilustrasi keadilan hukum (unsplash/tingey injury law firm) Didimax menyatakan tetap menghormati hak nasabah untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun tuntutan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya sesuai ketentuan. Namun, perusahaan menegaskan bahwa pengaduan tidak serta-merta membuktikan adanya manipulasi atau pelanggaran.
Menurut perusahaan, dugaan pelanggaran perlu diperiksa melalui prosedur yang sah dengan mempertimbangkan bukti dari seluruh pihak, termasuk riwayat transaksi, mekanisme eksekusi, catatan teknis, dan dasar perhitungan nilai tuntutan. Didimax juga menghormati kewenangan Bappebti serta lembaga terkait dalam melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Perusahaan berharap pemberitaan mengenai sengketa tersebut membedakan klaim sepihak, data transaksi, dugaan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan yang telah terverifikasi.
Didimax menyatakan bahwa keberimbangan bukan berarti mengabaikan pengaduan nasabah, melainkan memastikan bahwa seluruh informasi yang relevan disajikan secara akurat dan tidak mengarahkan publik pada kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
























