99 Persen Klaim Nasabah BPR Bangkrut di Jabar Sudah Dibayar LPS

- LPS telah membayar Rp243,02 miliar atau 99,47 persen klaim layak bayar dari empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang izinnya dicabut, per 31 Agustus 2026.
- Pembayaran di Jawa Barat mencakup 31.437 rekening; simpanan tak layak bayar bernilai Rp1,58 miliar, antara lain terkait kondisi bank tidak sehat.
- Secara nasional, LPS menangani 11 BPR/BPRS pada 2026 dan menyiapkan Program Penjaminan Polis, yang akan diaktivasi pada 2027.
Bandung, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan hampir seluruh klaim simpanan nasabah dari empat BPR/BPRS di Jawa Barat yang dicabut izin usahanya telah diselesaikan. Hingga 31 Agustus 2026, nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp243,02 miliar.
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, K.M. Nuruddin, mengatakan jumlah tersebut setara dengan 99,47 persen dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar.
"LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar. Artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan," kata Nuruddin dalam Temu Media Jawa Barat di Bandung, Jumat (2/10/2026).
1. Lebih dari 31 ribu rekening nasabah telah dibayarkan

Humas LPS Nuruddin menjelaskan pembayaran tersebut mencakup 31.437 rekening atau sekitar 99,53 persen dari total rekening yang memenuhi syarat penjaminan.
Sementara itu, terdapat simpanan yang tidak dapat dibayarkan senilai Rp1,58 miliar. Nilai tersebut hanya sekitar 0,08 persen dari total simpanan yang diverifikasi.
Menurut dia, sebagian simpanan tidak layak bayar karena terkait kondisi bank yang dinyatakan tidak sehat.
"Yang tidak layak bayar disebabkan oleh penyebab bank tidak sehat sebesar Rp1,3 miliar atau hanya sebesar 0,53 persen," ujarnya.
2. Secara nasional LPS tangani 11 BPR/BPRS sepanjang 2026

Humas LPS Selain di Jawa Barat, LPS juga menangani pembayaran klaim simpanan nasabah dari BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya di berbagai daerah.
Berdasarkan data per 31 Agustus 2026, terdapat 11 BPR/BPRS yang ditangani sepanjang tahun ini.
LPS telah membayarkan klaim senilai Rp595,61 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp1,85 triliun kepada lebih dari 52 ribu rekening nasabah.
Sementara itu terdapat 315 rekening dengan simpanan tidak layak bayar senilai Rp1,58 miliar.
Menurut Nuruddin, penyebab terbesar simpanan tidak layak bayar berasal dari tingkat bunga simpanan yang melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan kondisi bank yang tidak sehat.
3. LPS siapkan Program Penjaminan Polis mulai 2027

Humas LPS Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS, Hermawan Wibowo, mengatakan LPS juga tengah mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP).
Program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
"Antara lain, nanti pada tahun 2027 akan diaktivasi PPP dengan langkah awal pengumpulan iuran, surveilans dan data polis," kata Hermawan.
Menurut dia, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tertentu. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional.
LPS juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan penjaminan simpanan dengan menerapkan prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















