Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) semakin terang. Polda Jawa Barat telah mengantongi 200 barang bukti dari kasus pembunuhan yang sempat mandeg selama dua tahun itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, 200 barang bukti ini nantinya akan diinventarisasi oleh penyidik, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada sekitar 200 lebih barang bukti yang kita cek kembali. Yang pertama mobil, keterkaitannya erat di TKP kan dan juga hasil uji DNA," kata Surawan, di Polda Jabar, Sabtu (11/11/2023).
