Cimahi, IDN Times - Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2024, Polres Cimahi memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) pada Senin (30/12/2024). Miras yang dimusmahkan sebanyak 11.321 botol berbagai merk.
Pemusnahan minuman beralkohol yang dipimpin Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto itu berlangsung di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi yang dihadiri sejumlah unsur Forkopimda di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.321 botol berbagai merk, 329 liter tuak 370 botol plastik," kata Tri.