Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Remas Bokong Ibu Rumah Tangga di Cimahi, Warga Bandung Ditangkap Polisi

Pelaku Aksi Cabul Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Dani Setiawan (37) warga Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena aksi cabulnya terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Cimahi. Dia meremas bagian bokong korban hingga mengalami syok.

Aksi cabul itu diketahui terjadi pada Rabu (18/12/2024) di Jalan Cihanjuang, Gang Syafe'i RT 02/19, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Aksi pelecehan seksual itu viral di media sosial.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, aksi cabul yang dilakukan Dani itu bermula ketika korban berinisial DBL pulang dari sebuah minimarket bersama anaknya. Kemudian berjalan menyusuri gang tempat lokasi kejadian lantaran hendak menuju ke warung terlebih dahulu.

"Di situ korban melihat pemotor lewat berjalan searah. Setelah dari warung, korban yang berjalan pulang melihat laki-laki bermotor itu sudah ada di depannya," kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin (23/12/2024).

1. Korban sudah diikuti

Pelaku Aksi Cabul Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Korban berinisiatif untuk menepi, dengan maksud memberikan jalan pada pemotor itu agar bisa lewat di gang yang cukup sempit. Ketika itu pelaku diketahui hendak pulang ke rumahnya di Kota Bandung usai bekerja di sekitar tempat kejadian.

Pelaku yang melihat korban berjalan itu akhirnya melakukan aksi cabulnya dengan memegang dan meremas bagian bokongnya. Korban yang kaget langsung berlari ke rumahnya dan menghubungi suaminya.

"Korban sudah diikuti pelaku, setelah berpapasan korban diremas bagian belakang tubuhnya. Setelah itu pelaku yang menggunakan sepeda motor lalu kabur ke jalan raya," ucap Tri.

2. Terancam 4 tahun penjara

Pelaku Aksi Cabul Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Tri menyebut sejak hari kejadian, pihaknya sudah menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Tersangka Dani Setiawan akhirnya diamankan beberapa jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

"Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam pelaku yang merupakan warga Kota Bandung langsung diamankan. Kami sengaja tidak langsung merilis kasus tersebut karena masih mendalami tindakan tersangka apakah dilakukan terhadap orang lain dan apakah ada korban lain namun tidak berani melapor," kata Tri.

Atas perbuatannya, Dani Setiawan dijedat dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat 4 tahun dan denda Rp50 juta.

3. Pengakuan tersangka

Pelaku Aksi Cabul Ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Sementara pelaku Dani Setiawan mengakui perbuatannya. Dia mengatakan ketika itu dalam perjalanan sepulang bekerja melihat korban berjalan. Pelaku pun terpancing hasratnya untuk melakukan aksi cabul dengan cara meremas bagiam bokong korban.

"Waktu itu spontan, saya lihat korban pakai baju ketat langsung aja dipegang. Saya tergoda. Sekarang saya menyesal," ujar Dani.

Share
Topics
Editorial Team
Ferry Rizki
EditorFerry Rizki
Follow Us