Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus SIM Palsu Terbongkar di Sukabumi, Pelaku Raup Untung Rp70 Juta
Pelaku pemalsuan SIM di Sukabumi saat ditangkap polisi (IDN Times/dok Polres)
  • Polres Sukabumi menangkap AS pada 21 Agustus 2026 setelah laporan korban yang gagal melamar kerja karena SIM miliknya terdeteksi tidak terdaftar saat barcode dipindai.
  • AS diduga membuat sekitar 100 SIM palsu menggunakan komputer, CorelDRAW, printer, kertas vinyl, dan blangko SIM, lalu menjualnya secara daring.
  • Pelaku memasang iklan di grup Facebook, mematok Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp70 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sukabumi, IDN Times - Polres Sukabumi membongkar praktik jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM). Praktik tersebut dilakukan pelaku AS melalui media sosial.

AS dicokok Tim Resmob Polres Sukabumi usai kedapatan memproduksi dan menjual puluhan SIM palsu secara daring. Dari bisnis haram ini, pelaku sukses meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah sebelum akhirnya digiring ke kantor polisi.

1. Aksi pelaku terbongkar gara-gara korban gagal melamar kerja

Penampakan SIM palsu (IDN Times/dok Polres Sukabumi)

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban mendapatkan SIM yang kemudian diketahui tidak terdaftar.

Salah satu korban bahkan menggunakannya sebagai persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi, namun kedapatan palsu setelah petugas melakukan pemindaian barcode.

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan AS di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

2. Modal aplikasi edit dan kertas vynil, pelaku sudah cetak seratus SIM

ilustrasi SIM (suzuki.co.id)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dijalankan pelaku terbilang sederhana namun nekat. AS memanfaatkan perangkat komputer dan aplikasi CorelDRAW untuk mendesain data identitas sesuai permintaan konsumen. Data tersebut kemudian dicetak menggunakan printer pada kertas vinyl sebelum akhirnya ditempelkan pada blangko SIM.

"Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih seratus SIM," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, Kamis (27/8/2026).

3. Pasang iklan di Facebook hingga raup untung Rp70 juta

ilustrasi SIM C Indonesia (dok. Portal Informasi Indonesia)

Untuk menjaring konsumen, pelaku secara aktif menawarkan jasa pembuatan SIM ilegal tersebut melalui unggahan iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia.

Tarif yang dipatok bervariasi, yaitu sebesar Rp400 ribu untuk pembuatan SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. "Dari aksi nekatnya menjajakan SIM palsu tersebut, pelaku diperkirakan telah mengantongi total keuntungan mencapai Rp70 juta," katanya.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, mulai dari satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, hingga lima buah SIM palsu hasil cetakan pelaku.

"Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana," ujarnya.

Atas tindakan kejahatannya, terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak Polres Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article