ilustrasi SIM C Indonesia (dok. Portal Informasi Indonesia)
Untuk menjaring konsumen, pelaku secara aktif menawarkan jasa pembuatan SIM ilegal tersebut melalui unggahan iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia.
Tarif yang dipatok bervariasi, yaitu sebesar Rp400 ribu untuk pembuatan SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A. "Dari aksi nekatnya menjajakan SIM palsu tersebut, pelaku diperkirakan telah mengantongi total keuntungan mencapai Rp70 juta," katanya.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, mulai dari satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, hingga lima buah SIM palsu hasil cetakan pelaku.
"Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana," ujarnya.
Atas tindakan kejahatannya, terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak Polres Sukabumi juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi.