Bandung, IDN Times - Satres Narkoba Polresta Bandung membekuk seorang pria berinisial AR (27) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram di Kabupaten Bandung. Polisi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang mengarah ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
AR ditangkap di kamar kontrakannya di Kampung Cikanyang Kidul, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10/2026). Pengungkapan kasus ini bermula dari aktivitas transaksi narkoba yang terdeteksi di kawasan Terminal Kiaracondong, Kota Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatra Utara. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Jumat (30/10/2026).
