Bogor, IDN Times - Polsek Gunung Putri membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, salah satunya merupakan residivis kasus curanmor yang kedapatan membawa senjata api rakitan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Berbekal informasi itu, tim khusus Polsek Gunung Putri melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku utama berinisial PG pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan PG merupakan residivis yang pernah diproses hukum dalam kasus serupa pada 2022.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan," kata dia, Selasa (28/7/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver, empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu gagang kunci letter T, empat anak kunci palsu, satu pistol mainan warna silver, serta satu unit telepon genggam.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap seorang pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi B-4415-EBC yang diduga merupakan hasil tindak pidana dan kini dijadikan barang bukti.
Hillal menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana curanmor yang masih meresahkan masyarakat. Polisi juga memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
"Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat," kata Hillal.
