Polisi Amakan 18 Tersangka Penjual Narkotika di Kota Bandung

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung berhasil mengamakan 18 tersangka dari 14 kasus narkotika dalam sepekan terakhir. Mereka ada yang menjual sabu baik sebagai pengedar maupun bandar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para tersangka diamankan di sejumlah titik. Pada penggerebekan pun didapati sejumlah barang bukti lainnya seperti ponsel untuk berjualan hingg alat timbangan.
Satu kasus yang menjadi hal baru temuan Polrestabes Bandung adalah pengiriman paket kokain diselipkan di makanan ringan. Kokain tersebut dibungkus plastik hitam kemudian dibungkus ulang ke plastik biskuit.
"Kita merasa ini modus baru dengan kokain yang besar sekitar 236 gram," kata dia, Senin (11/11/2024).
1. Dia mengambil barang dari Medan

Dari keterangan tersangka YP, dia membawa barang ini dari Medan yang sudah disiapkan di dalam koper. Barang tersebut dibawanya menggunakan jalur darat untuk datang ke Bandung dan nantinya dibungkus menjadi ukuran kecil.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk kasus ini karena yang bersangkutan ambil barang di luar kota," ungkapnya.
2. Para tersangka bisa dihukum 20 tahun penjara

Untuk tersangka ini akan kenakan pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan sedikitnya denda 1 miliar rupiah.
Baik yang peredaran sabu mupun kokain ini pasal yan dikenakan sama karena masih satu produk yaitu narkotika.
"Sama, undang-undangnya sama-sama masuk ke undang-undang narkotika. nanti memang kita tes ke lab apakah memang ini kandungannya, tetapi untuk undang-undangnya tetap sama. Karena jenisnya adalah jenis narkotika," kata dia.
3. DPRD Bandungs sebut pogram penanganan narkotika belum maksimal

DPRD Kota Bandung mengeluhkan program-program dari Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika belum berjalan optimal. Padahal, Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah disahkan.
Mantan Ketua Panitia Khusus P4GN DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana menilai, belum optimalnya program-program P4GN ini akibat belum adanya turunan peraturan wali kota (perwal) dari perda tersebut yang dieksekusi menjadi perwal. Akibatnya, program-program yang harusnya berjalan dengan pasti menjadi tertunda.
"Terlebih leading sektornya bukan perangkat daerah langsung Pemerintah Kota Bandung tetapi mitra instansi vertikal yaitu BNN Kota (BNNK) Bandung, sehingga turunan perwal dari perda tersebut kurang lebih sebanyak 10 perwal belum satupun diproses untuk bisa menjadi perwal," keluh Andri saat ditanya wartawan.
"Oleh karena itu nanti kita ingatkan lagi kepada Pemerintah Kota Bandung sejauh mana proses pembuatan perwal turunan dari perda P4GN tersebut. Karena pada dasarnya program P4GN tidak berjalan secara maksimal," tegasnya.