Bandung, IDN Times - Seorang penadah uang dari situs judi online jaringan Kamboja, TCA berhasil diringkus polisi. Pria asal Kabupaten Ciamis itu berhasil mendapatkan keuntungan hingga Rp365 miliar. Dia juga diamankan saat hendak kabur ke Kamboja.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli cyber dari jajaran Poltes Ciamis yang menemukan adanya transaksi bank BCA, diduga digunakan untuk menerima transferan dari permainan judi online. Dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik rekening ini.
"Diketahui pemiliknya adalah Yanuardi Ramdan di Kabupaten Ciamis, selanjutnya petugas menginterogasi yang bersangkutan dan dirinya telah membuat lima buku tabungan BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA."
"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik TCA diketahui adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp356 miliar," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (27/6/2024).
