bendera one piece (onepiece.fandom.com)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, buka suara soal viralnya aksi mengibarkan bendera One Piece jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Ia mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.
Lebih lanjut, Budi mengingatkan, HUT ke-80 RI merupakan sebuah peringatan atas perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa Indonesia.
"Sebuah pengingat untuk kita semua, bahwa kita mewarisi bangsa yang didirikan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan," ucapnya.
Ia pun menyoroti adanya upaya provokasi yang dilakukan sekelompok orang dengan mencederai marwah perjuangan para pahlawan dengan mengibarkan bendera simbol fiksi seperti One Piece.