Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas kepolisian, mulai dari Mapolda Jabar hingga seluruh kantor Polres jajaran. Kapolda Jabar Irjen Hengki menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung ke kantor polisi.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 dan arahan Divisi Propam Polri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
Hengki mengatakan, aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional.
"Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung," kata Hengki dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).