Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Jabar Cari Tersangka dalam Kasus RS UMMI dan HRS

Polda Jabar Cari Tersangka dalam Kasus RS UMMI dan HRS
Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat akhirnya menaikan status hukum kasus Rumah Sakit UMMI Kota Bogor yang menyeret Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, Polda Jabar beserta jajarannya akan mengungkap kasus ini dan mencari tersangka atas laporan dugaan menghalang-halangi Satgas COVID-19 Bogor ini.

1. Kasua dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (IDN Times/Bagus F)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (IDN Times/Bagus F)

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, gelar perkara dari Polda Jabar terkait kasus ini sudah dilakukan. Sehingga, menurut dia, kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan.

"Terkait dengan masalah RS UMMI hari ini sudah dinaikkan tingkat dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Erdi di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).

2. Unsur pidana ada karena sesuai Undang-Undang

(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube
(Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab) Screen shot Youtube

Ia menjelaskan, selama melakukan penyelidikan Polda Jabar sudah meminta beberapa keterangan saksi terkait kasus ini. Oleh karena itu, polisi menyimpulkan bahwa ada dugaan pidana dalam kasus RS UMMI, Kota Bogor.

"Tindakan (Pidananya) terkait dengan menghalang-halangi Satgas COVID-19, Kota Bogor," ucapnya.

3. Ancaman pidana satu tahun penjara

Rizieq Shihab tengah dijenguk anak dan menantunya di RS UMMI Bogor (Video FPI)
Rizieq Shihab tengah dijenguk anak dan menantunya di RS UMMI Bogor (Video FPI)

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi membenarkan bahwa kasus ini sudah di naikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Sesuai pasal 14 Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun (penjara) dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan," katanya.

4. 10 saksi sudah dipanggil Polda Jabar

Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Ia juga mengatakan bahwa polisi sudah memanggil 10 orang saksi di mana salah satu di antaranya adalah menantu Rizieq Shihab serta beberapa pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.

"Satu menantu MR alias HMR, kemudian dua dari Mer-C yang katanya melakukan swab dan tujuh dari rumah sakit," kata dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More

Minat Warga Pakai KRL Bandung Raya untuk Bepergian Naik pada Liburan

01 Jun 2026, 19:04 WIBNews