Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar dua kasus penipuan berkedok investasi trading bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp4,86 miliar. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka yang menggunakan modus berbeda untuk mengelabui korban, mulai dari love scam hingga menawarkan investasi melalui situs web palsu.
Kasubdit 1 Reserse Siber Polda Jabar, Kompol Reno Apri Dwijayanto, mengatakan kedua kasus memiliki pola serupa, yakni membangun kepercayaan korban terlebih dahulu sebelum mengarahkan mereka untuk berinvestasi di platform palsu.
"Pelaku kemudian mengajak korban mengikuti investasi trading yang ternyata merupakan platform bodong," kata Reno di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
