Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Jabar Bongkar Dua Kasus Trading Bodong, Korban Rugi Rp4,86 Miliar
Polda Jabar Bongkar 2 Kasus Trading Bodong, Korban Rugi Rp4,86 Miliar. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar dua kasus penipuan berkedok investasi trading bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp4,86 miliar. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka yang menggunakan modus berbeda untuk mengelabui korban, mulai dari love scam hingga menawarkan investasi melalui situs web palsu.

Kasubdit 1 Reserse Siber Polda Jabar, Kompol Reno Apri Dwijayanto, mengatakan kedua kasus memiliki pola serupa, yakni membangun kepercayaan korban terlebih dahulu sebelum mengarahkan mereka untuk berinvestasi di platform palsu.

"Pelaku kemudian mengajak korban mengikuti investasi trading yang ternyata merupakan platform bodong," kata Reno di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).

1. Modus love scam, korban asal Cirebon rugi Rp860 juta

ilustrasi love scam (pexels.com/RDNE Stock project)

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ZAM yang menyasar seorang korban asal Cirebon. Pelaku lebih dulu berkenalan dengan korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu berupa foto perempuan cantik. Setelah hubungan terjalin, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp.

Korban kemudian diajak mengikuti investasi trading yang diklaim memberikan keuntungan besar. Pada awalnya, korban sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin yakin dan terus menambah nilai investasinya.

Namun, ketika dana yang disetorkan semakin besar, pelaku membawa kabur seluruh uang korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp860 juta.

Hasil penyelidikan mengungkap ZAM merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scam dari jaringan kejahatan di Kamboja.

3. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Reno mengatakan, kedua kasus tersebut memiliki pola yang sama, yakni pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan korban sebelum menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tinggi, terutama yang berasal dari orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article