Bandung, IDN Times - Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang paling akhir dalam melaporkan hasil rapat pleno rekapitulasi surat suara pemilihan umum (pemilu) 2019. Bahkan waktu rekapitulasi di kabupaten iini terbilang paling lama, karena memakan waktu sampai 23 hari untuk pengesahan di tingkat kecamatan. Lantas apa yang membuat rekapitulasi di Kabupaten Bekasi berjalan alot?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby mengatakan, rekapitulasi di tingkat kabupaten terhambat karena ada persoalan rekapitulasi di Kecamatan Tambun Selatan. Selain jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 1.100 titik, adanya persaingan politik di daerah ini khususnya untuk maju sebagai anggota legislatif cukup 'panas'.
"Politiknya luar biasa sehingga baru bisa menyelesaikan kemarin, Minggu (12/5) sore. Kemudian bisa diplenokan di Kabupaten Bekasi sekitar pukul 21.00 WIB, dan selesai tadi pagi, Senin (13/5) pukul 08.00 WIB," ujarnya dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Jawa Barat.