Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pilgub Jabar 2024 Tanpa Gugatan, Dedi-Erwan Tunggu Penetapan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh pasangan calon Pilgub tidak ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Empat pasangan calon dipastikan sudah menerima hasil rapat pleno rekapitulasi sura yang ditetapkan pada Senin (9/12/2024).

Diketahui, setelah pleno rekapitulasi suara KPU Provinsi Jawa Barat memberikan waktu selama tiga hari untuk para kandidat yang hendak mengusulkan gugatan ke MK. Hanya saja sampai saat ini dipastikan tidak ada yang mendaftarkan gugatan.

"Belum ada (gugatan kandidat Pilgub Jabar ke MK), masanya sudah berakhir," ujar Ketua KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

1. Surat penetapan dari KPU RI belum turun

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berdasarkan pleno rekapitulasi suara sah, KPU Provinsi Jabar menetapkan pasang nomor urut empat, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, sebagai calon gubernur terunggul dengan raihan suara terbanyak dibandingkan dengan tiga kandidat lainnya.

Meski begitu, Ahmad memastikan keputusan penetapan pemenang akan mengikuti aturan yang ada dan menunggu kabar dari KPU pusat.

"Penetapan (pemenang Pilgub Jabar 2024) menunggu keputusan dari MK memberikan BRPK ke KPU RI. Kami nanti tunggu surat dinasnya dari KPU RI," ucapnya.

Adapun rincian hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar berdasarkan hasil rapat pleno ini yaitu, pasangan nomor urut satu, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina 2.204.452 suara, nomor urut dua, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja 2.116.017 suara; nomor urut tiga, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie 4.260.072 suara; dan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan 14.130.192 suara.

2. Bakal ditetapkan tiga hari setelah putusan MK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ahmad melanjutkan, hal serupa juga berlaku untuk calon kepala daerah di 27 kabupaten dan kota. Meski sudah ditetapkan menang berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan dinyatakan tidak ada gugatan, ia mengatakan, harus tetap menunggu surat dari KPU RI.

"Penetapan calon terpilih paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," katanya.

3. Ada sebelas kabupaten dan kota mengajukan gugatan ke MK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Diketahui, KPU Provinsi Jabar mencatat ada gugatan hasil Pilkada dari sebelas kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jabar, Aneu Nursifah saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

"Untuk Pilkada kabupaten kota, terakhir kemarin malam ada sebelas kabupaten/kota (daerah yang masuk (menggugat ke MK)," ujar Aneu.

Adapun sebelas daerah yang menggugat hasil suara Pilkada 2024 Serentak tersebut meliputi Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us