Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pesantren Jadi Prioritas, Fraksi PKB DPRD Puji Dedi Mulyadi

(Istimewa/IDN Times)

Bandung, IDN Times - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Barat menyambut positif langkah Pemerintah Provinsi Jabar yang menempatkan pesantren sebagai bagian penting dalam Kamus SIPD APBD 2026 dan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Jawa Barat 2025–2029.

Fraksi PKB memandang pernyataan dari Sekda Jabar mengenai anggaran untuk keagamaan ini sebagai komitmen nyata dari untuk mendengarkan aspirasi ulama, masyarakat pesantren, serta memperkuat fondasi keumatan dan kebangsaan di Jawa Barat.

1. Pesantren bukan cuma institusi pendidikan

(Istimewa/IDN Times)

Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kesediaannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak, termasuk Fraksi PKB, dalam memastikan pesantren tetap menjadi bagian integral dari pembangunan daerah.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah merespons suara Fraksi PKB, para ulama, dan keluarga besar pesantren di seluruh pelosok Jawa Barat," katanya. 

"Bagi kami, pesantren bukan sekadar institusi pendidikan, melainkan pilar utama dalam sejarah lahirnya bangsa ini," ujar Asep Suherman, Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat.

2. Perhatian kepada pesantren sudah tertuang dalam peraturan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (IDN Times/Fatimah)

Pesantren, lanjut Asep, telah menjadi pusat pembentukan karakter bangsa jauh sebelum negara Indonesia berdiri. Oleh karena itu, memperhatikan pesantren berarti memperhatikan akar sejarah dan masa depan keadaban nasional. 

Komitmen Fraksi PKB untuk mengawal keberpihakan terhadap pesantren bukanlah semata karena tekanan politis, melainkan didasarkan pada dasar konstitusional dan amanat sejarah, yang telah ditegaskan dalam berbagai regulasi resmi: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 49 ayat (1).

"Pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren," katanya. 

3. Bukan cuma kepentingan golongan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto di Setda Kabupaten Bogor di Cibinong, Kamis (13/3/2025). (Linna Susanti/IDN Times).

Selain itu, peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pasal 4 ayat (2) di mana menyatakan Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai kewenangannya.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pasal 6 ayat (1), dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2021, Petunjuk teknis pelaksanaan fasilitasi pesantren melalui penganggaran APBD.

"Kami memperjuangkan ini bukan sekadar membela kepentingan golongan. Ini adalah bagian dari mandat ideologis PKB, bahwa pesantren adalah benteng keilmuan, moralitas, dan kemandirian umat," kata Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us