Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perda Investasi Jabar Resmi Berlaku, UMKM Jadi Prioritas Utama
ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2025 untuk memperkuat iklim investasi yang adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.
  • Perda ini menekankan kemitraan antara usaha besar dan UMKM sebagai strategi utama menciptakan investasi baru yang berdampak langsung bagi masyarakat serta pemerataan ekonomi daerah.
  • Pemprov Jabar menegaskan komitmen implementasi nyata melalui investasi hijau, penyederhanaan perizinan digital, dan penguatan SDM lokal agar perda tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha sebagai langkah memperkuat iklim investasi daerah.

30 Mei 2026

Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menyampaikan keterangan resmi mengenai tujuan dan implementasi Perda Investasi Jabar yang menekankan dukungan terhadap UMKM serta kemitraan usaha besar dengan pelaku usaha kecil.

kini

Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah resmi berlaku dan menjadi dasar kebijakan investasi di Jawa Barat dengan fokus pada pemerataan kesejahteraan, investasi hijau, serta penguatan peran UMKM.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha untuk memperkuat iklim investasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Who?
    Kepala DPMPTSP Jawa Barat Dedi Taufik bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD Jabar, serta pelaku usaha besar dan UMKM dari wilayah Cirebon, Kota Cirebon, dan Kuningan.
  • Where?
    Kegiatan sosialisasi dan penerapan perda berlangsung di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
  • When?
    Peraturan tersebut disampaikan secara resmi pada Sabtu, 30 Mei 2026, setelah ditetapkan sebagai Perda Nomor 4 Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Why?
    Perda diterbitkan untuk menciptakan iklim investasi yang adil dan transparan, memperkuat kemitraan antara usaha besar dan UMKM, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui investasi berkualitas.
  • How?
    Pemerintah menerapkan sistem perizinan terpadu berbasis elektronik melalui SPBE dan OSS, memberikan fasilitasi NIB gratis bagi UMKM, serta mengawasi implementasi agar investasi berdampak nyata bagi masyarakat lokal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Jawa Barat bikin aturan baru biar orang mau tanam uang di sana. Namanya Perda Nomor 4 Tahun 2025. Pak Dedi bilang aturan ini buat bantu usaha kecil dan besar kerja sama supaya ekonomi naik. Banyak UMKM diajak ikut, bahkan dikasih nomor usaha gratis. Sekarang semua lagi dijalankan biar warga bisa lebih sejahtera.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penerapan Perda Investasi Jawa Barat menunjukkan langkah konkret pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif. Dengan menempatkan UMKM sebagai prioritas dan mendorong kemitraan dengan usaha besar, regulasi ini tidak hanya mempercepat perizinan, tetapi juga memperluas manfaat investasi agar lebih merata, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha memperkuat iklim investasi dalam kondisi perekonomian saat ini. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, perda ini lahir menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi yang berkualitas.

"Perda ini hadir untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Tujuannya bukan hanya meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," kata Dedi dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

1. Perda ini tak hanya untuk menarik investor

Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Dedi, perda tersebut mengatur berbagai aspek strategis mulai dari perencanaan investasi, pelaksanaan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan investasi, hingga pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurutnya berkomitmen dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.

"Perda ini bukan hanya soal mempercepat izin atau menarik investor besar. Yang lebih penting, perda ini harus menjadi alat untuk pemerataan kesejahteraan, memperkuat UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah," ujarnya.

2. Kemitraan besar dan UMKM merupakan pintu masuk investasi baru

Ilustrasi investasi (IDN Times/Mia Amalia)

Dedi menjelaskan, salah satu fokus utama dalam implementasi perda adalah memperkuat kemitraan antara usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pola kemitraan yang sehat akan menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kemitraan antara usaha besar dan UMKM merupakan pintu masuk penting untuk menciptakan investasi baru yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketika investasi tumbuh dan UMKM ikut terlibat dalam rantai pasok, maka manfaat ekonominya akan lebih merata," katanya.

Perda tersebut turut disosialisasikan melalui kegiatan yang digelar DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan. Kegiatan itu diikuti sekitar 35 pelaku usaha besar dan 100 pelaku UMKM dari wilayah Cirebon, Kota Cirebon, dan Kuningan.

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku UMKM, DPMPTSP Jawa Barat juga membuka layanan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis. NIB merupakan legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pembinaan dan pembiayaan.

3. Tidak ingin Perda Investasi hanya jadi pajangan

Ilustrasi Investasi (idntimes.com)

Dedi menambahkan, Pemprov Jawa Barat juga mendorong implementasi investasi hijau yang berkelanjutan serta membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi koperasi dan UMKM.

"Kami ingin investasi yang masuk ke Jawa Barat tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal," ujarnya.

Menurut Dedi, keberhasilan Perda Nomor 4 Tahun 2025 ditentukan konsistensi pelaksanaan di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi pajangan. Implementasinya harus nyata, mulai dari penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), fasilitasi infrastruktur pendukung investasi, hingga penguatan sumber daya manusia lokal agar mampu mengambil manfaat dari investasi yang masuk," kata Dedi.

Melalui perda tersebut, Pemprov Jawa Barat berharap dapat memperkuat posisi wilayahnya sebagai daerah tujuan investasi nasional sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang tercipta mampu mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Editorial Team

Related Article