Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha memperkuat iklim investasi dalam kondisi perekonomian saat ini. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, perda ini lahir menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi yang berkualitas.
"Perda ini hadir untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Tujuannya bukan hanya meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," kata Dedi dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).
